1. Mewadahi anak anak dari kalangan yatim piatu, fakir miskin dan dhuafa dibawah pengawasan dan penampungan yang terorganisir.
  2. Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 tahun formal maupun non formal.
  3. Membekali anak-anak dengan berbagai keterampilan dan kecakapan yang menjadi bekal hidup dimasa yang akan datang
  4. Menyelenggarakan usaha usaha lain yang syah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya tujuan.

Leave a comment