- Mewadahi anak anak dari kalangan yatim piatu, fakir miskin dan dhuafa dibawah pengawasan dan penampungan yang terorganisir.
- Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 tahun formal maupun non formal.
- Membekali anak-anak dengan berbagai keterampilan dan kecakapan yang menjadi bekal hidup dimasa yang akan datang
- Menyelenggarakan usaha usaha lain yang syah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya tujuan.
